KORPRI Cilacap, Dekat, Merekat, dengan
Prioritas Pelayanan Berkualitas bagi Masyarakat
Sebagian orang yang
bekerja pada jajaran pemerintahan mungkin istilah KORPRI sudah tidak asing
lagi, tetapi lain halnya dengan masyarakat biasa pada umumnya. Sebagian besar masyarakat
mungkin masih awam tentang keberadaan KORPRI. Sebelum membahas jauh tentang
KORPRI, kita terlebih dahulu harus tahu mengenai beberapa istilah yang
tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 seperti berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat (PNS)
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara Tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Sekarang sudah tahu kan mengenai apa itu ASN, Pegawai ASN, PNS, dan PPPK ? Apalagi dalam waktu dekat ini,
publik sedang gencar-gencarnya ramai dengan sistem baru seleksi CPNS 2014.
Semoga dengan sistem seleksi yang baru tersebut, diharapkan CPNS yang akan terpilih nanti benar-benar
berkualitas mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat khususnya
di Kabupaten Cilacap. Istilah yang sudah diuraikan di atas akan memudahkan kita
untuk memahami apa itu KORPRI yang sudah lama resmi berdiri sejak tanggal 29
November 1971.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, KORPRI
didefinisikan sebagai berikut:
“KORPRI yang merupakan kepanjangan dari (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah
wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan
perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral,
produktif, dan bertanggung jawab”
Adapun tujuan dari
dibentuknya KORPRI adalah sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu, dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan
mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dibangun aparatur
sipil negara yang memiliki integritas, profesional, Netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan
peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkait dengan pelayanan kepada masyarakat yang harus
ditingkatkan, Pegawai ASN harus menjalankan kode etik dan kode perilaku yang
berisi pengaturan perilaku agar :
1)
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung
jawab,dan berintegritas tinggi.
2)
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan
disiplin.
3)
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan
tanpa tekanan.
4)
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5)
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah
atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
6)
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
Negara.
7)
menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif,dan efisien.
8)
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan
dalam melaksanakan tugasnya.
9)
memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan.
10) tidak
menyalahgunakan informasi itern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain.
11) memegang
teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
12) melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Tidak afdol rasanya
kalau tidak tahu tentang Lambang KORPRI, apalagi bagi
yang sudah menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
APA KATA DUNIA…??????????
Lambang Korpri
terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok yaitu Pohon, Rumah/Balairung dan Sayap.
1.
Pohon dengan 17 ranting, 8
dahan dan 45 daun, yang melambangkan kehidupan
masyarakat Indonesia sejak diproklamasikan Negara Republik Indonesia pada
tanggal 17-8-1945. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi bangsa
Indonesia sebagai lambang kehidupan masyarakat. Pohon dengan dahan dan dedaunan
yang tersusun rapih teratur melambangkan hasil pemeliharaan dan pemantapan
stabilitas politik dan sosial yang dinamis di dalam Negara Republik Indonesia.
Pohon dengan 17 ranting, 8
dahan dan 45 daun, yang melambangkan kehidupan
masyarakat Indonesia sejak diproklamasikan Negara Republik Indonesia pada
tanggal 17-8-1945. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi bangsa
Indonesia sebagai lambang kehidupan masyarakat. Pohon dengan dahan dan dedaunan
yang tersusun rapih teratur melambangkan hasil pemeliharaan dan pemantapan
stabilitas politik dan sosial yang dinamis di dalam Negara Republik Indonesia.
2.
Rumah/Balairung dengan lima tiang, melambangkan pemerintahan RI yang stabil dan demokratis
berdasarkan Pancasila. Motif Balairung melambangkan pemerintahan yang
demokratis. Balairung sebagai tempat bertukar fikiran yang biasa terdapat
ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat di kampung-kampung.
Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai azas Korpri. Lantai gedung balairung yang bersusun harmonis pyramidal melambangkan peningkatan dan pemeliharaan mutu/watak anggota Korpri. Pondamen yang melandasi dan mendukung bagunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.
Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai azas Korpri. Lantai gedung balairung yang bersusun harmonis pyramidal melambangkan peningkatan dan pemeliharaan mutu/watak anggota Korpri. Pondamen yang melandasi dan mendukung bagunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.
3.
Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima)
ditepi yang melambangkan cita-cita kemerdekaan
bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan UUD 1945. Motif sayap
melambangkan kekuatan, kesanggupan dan dinamika hidup. Pangkal kedua sayap
bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang
melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan
setia kepada pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan
dan pembangunan. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat
tugas Korpri sebagai mengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum,
bangsa dan negara.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya
sudah harus paham dan bisa melaksanakan seluruh amanat yang tertuang dalam UU
Nomor 5 Tahun 2014 demi terwujudnya pelayanan yang berkualitas. Bagi masyarakat
khususnya Kabupaten Cilacap, semoga seklumit uraian di atas dapat memberikan
pengetahuan tentang keberadaan KORPRI yang sebenarnya sudah lama dekat berada
di tengah masyarakat. Serta diharapkan menjadi bekal bagi masyarakat yang
berminat untuk bergabung dalam KORPRI ( Korps Pegawai Republik Indonesia ).
( Penulis : EVI LESTARI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar